Capaian Pajak Kota Salatiga Tahun 2021 Capai 96,58%

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 20:45 WIB
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (ayosemarang/Vedyana)
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (ayosemarang/Vedyana)

SALATIGA, AYOSEMARANG.COM -- Keberadaan pajak daerah Kota Salatiga sangat penting, karena tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga untuk percepatan pembangunan.

Adapun pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan tersebut disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, terdapat beberapa sektor sumber pendatan daerah dari sektor pajak. Diantaranya pajak dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata.

Baca Juga: EVALUASI TOTAL PSIS: Liluk Sebut Ada Dua Pemain Ikuti Seleksi

Yuliyanto menambahkan, yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, tidak akan memotong pendapatan mereka, karena yang kita beri pajak adalah mereka yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut.

“Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak atik. Pajak itu kita tarik dari mereka atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Pajak sebesar 10 % yang kita ambil itu adalah kita bebankan kepada pengunjung (konsumen). Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata Wali Kota Yuliyanto dalam keterangan yang didapat, Senin 20 Desember 2021.

Yuliyanto mengingatkan, bahwa alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pajak ditempatkan sejak tahun 2018 di beberapa tempat untuk tidak dilepas dari tempatnya, karena itu sebagai alat untuk mencatat pajak yang masuk.

Baca Juga: 8 Pilihan Obat Tradisional Atasi Masalah Keputihan pada Wanita

“Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak di sana. Agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini, sangat efisien dan efektif dalam mengontrol restribusi yang nantinya akan berimbas ke dalam pendapatan daerah,”jelasnya.

Meski adanya pandemi Covid-19, penerimaan pajak di Kota Salatiga ditaksir tidak mengalami penurunan yang signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar bisa meningkat.

“Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai bulan November 2021 adalah Rp. 58.308.302.930,00. Atau baru 96,58 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot, “ujar Wali Kota.

Baca Juga: Eratkan Seduluran dan Jaga Silaturahmi, Alumni PJKR Unnes 2009 Gelar Reuni Sambil Main Bola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X