Ditemukan Jasad Bayi di Area Pabrik, Begini Pernyataan Perusahaan Binabusana Internusa

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 16:20 WIB
Penemuan jasad bayi di tempat sampah PT Binabusana Internusa (BBI) di Jalan Wijaya, Tugu, Semarang. (istimewa)
Penemuan jasad bayi di tempat sampah PT Binabusana Internusa (BBI) di Jalan Wijaya, Tugu, Semarang. (istimewa)

TUGU, AYOSEMARANG.COM – Penemuan jasad bayi di aera pabrik PT Binabusana Internusa (BBI) pada Rabu 26 Januari 2022 menjadi perhatian dari pihak perusahaan.

Jasad bayi tersebut ditemukan di tempat sampah di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Jalan WIjaya Kusuma IV/12, Kelurahan Randugarut, Tugu, Semarang.

Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan anak dari salah satu karyawan PT Binabusana Internusa berinisial DS.

Baca Juga: PROFIL Sheila Dara Aisha, Istri Vidi Aldiano, Karier hingga Pendidikan

Bazi Zebua, HRM Corporate Division Head PT Binabusana Internusa menyesalkan atas kasus yang menggemparkan di lingkungan perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, Bazi Zebua menjelaskan, DS adalah karyawannya yang baru bergabung sekitar 3 bulan, tepanya pada 10 November 2021.

“Perusahaan sangat menyesalkan kejadian seperti ini dapat terjadi di lingkungan perusahaan, yang disebabkan karena karyawan tersebut telah tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan bahkan kehamilannya,” jelas Bazi Zebua, Jumat 28 Januari 2022.

Saat melamar kerja di perusahaan tersebut, DS menyampaikan bahwa dia belum menikah alias single. Dia menambahkan, pihaknya menekankan kasus ini adalah murni tindakan DS, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan PT Binabusana Internusa.

Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun Kaliwungu Tunggu Relokasi Pedagang

“Kami telah melimpahkan penyelidikan kasus ini ke pihak kepolisian setempat dan karyawan tersebut pun telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perusahaan tetap akan mendukung pihak kepolisian untuk proses penyidikan ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan,” urainya.

Bazi Zebua menambahkan, untuk status karyawan DS karena masih dalam masa evaluasi, maka dengan memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk ranah hukum.

“Sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, maka kami menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi dan dengan demikian bukan merupakan karyawan perusahaan kami lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Begini Cara Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Menjalankan Aksinya, Masyarakat Wajib Waspada

PT BBI menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjunjung tinggi terhadap ditegakkannya hak asasi manusia, serta persamaan hak dan kesempatan dalam proses penerimaaan calon karyawan wanita baik yang tidak hamil maupun yang sedang hamil.

Perusahaan bahkan memberikan perlakuan khusus kepada karyawan ibu hamil, antara lain parkir khusus karyawan ibu hamil yang tidak jauh dengan lokasi gedung, meja makan di area kantin yang dikhususkan untuk karyawan ibu hamil, waktu untuk memulai aktivitas istirahat lebih awal, dan rekomendasi untuk menjalankan lembur dari Petugas Medis Perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X