SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Dinas Kesehatan, Dinkes Kota Semarang menanggapi penghapusan syarat tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen kepada seluruh pelaku perjalanan domestik.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, seseorang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua, diharapkan sudah memiliki imunitas yang lebih kuat.
Oleh karena itu, Dinkes Kota Semarang mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19 atau masih dosis pertama untuk segera melakukan.
Baca Juga: Kecelakaan di Kairo, 4 Warga Jawa Tengah Menjadi Korban
"Mereka yang sudah divaksin memiliki imunitas lebih kuat. Meskipun terpapar, maka gejala yang dialami lebih ringan atau bahkan tidak merasakan gejala sama sekali," ujar Hakam, Rabu 9 Maret 2022.
Lebih jauh, Hakam mencontohkan, pada gelombang ketiga Covid-19 di Kota Semarang dengan varian virus Omicron, berdasarkan data dari pihaknya, lebih dari 7.000 orang terpapar.
Kendati demikian, sebagian besar dari mereka tidak menunjukkan gejala yang berat seperti varian sebelumnya. Hal itu dikarenakan mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
"Dari sini diamati bahwa orang yang vaksin lengkap hingga booster itu imunnya tinggi bisa menangkal covid bahkan varian omicron. Sehingga untuk persyaratan PCR atau antigen tidak digunakan lagi saat melakukan perjalanan," kata Hakam.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Tanpa Antigen, Ini Syarat Terbaru dari KAI Daop 4 Semarang
Namun Hakam mengimbau kepada pelaku perjalanan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Pasalnya, prokes juga menjadi kunci seseorang bisa terhindar dari paparan Covid-19.
"Mereka yang belum vaksin lengkap masih tetap membutuhkan PCR, sebenarnya dengan diberlakukan hal ini, pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua dan kalau bisa hingga dosis ketiga," bebernya.
Selain itu, menurutnya, setiap pelaku perjalanan juga tetap didata guna melakukan tracing kontak erat. Sehingga memudahkan petugas jika dalam perjalanan ditemukan kasus aktif.
Disamping itu, Hakam menyebut saat ini masyarakat yang sudah 3 bulan pasca vaksinasi dosis kedua maka sudah bisa melakukan dosis ketiga atau booster. Hal tersebut merupakan salah satu upaya percepatan vaksinasi di Ibu Kota Jawa Tengah.
Baca Juga: VIRAL Aksi Heroik Polwan Polrestabes Palembang Bantu Angkat Mobil Terperosok