Pelaku Pembunuhan Bidan dan Anak di Bawah Jembatan Tol Semarang Ditangkap di Depan Mapolda Jateng

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 14:40 WIB
Petugas menunjukkan dua korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang. (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Petugas menunjukkan dua korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan dan anak di bawah Jembatan Tol Semarang.

Pelaku pembunuhan bidan dan anak bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun Sumber Girang, Sumber Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di depan Mapolda Jateng saat akan melaporkan kehilangan kekasih dan anaknya.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Bukan Mod Apk Offline Ukuran Kecil

“Sebelum ditangkap di depan Mapolda Jateng, tersangka sudah dipantau dari Rembang hingga ke Semarang,”ucap Djuhandani dalam jumpa pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat 18 Maret 2022.

Djuhandani mengungkapkan, maksud tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi akan ke Polda Jateng untuk melaporkan kehilangan kekasih dan anaknya.

“Pelaku datang ke Polda Jateng untuk menghilangkan alibi dengan melaporkan kehilangan orang, yakni pacar dan anaknya. Ini upaya tersangka untuk menghilangkan alibi,”ungkap Djuhandani.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Wajib Dihindari Pasutri Agar Cepat Hamil

Pelaku juga menggunakan Google maps sebelum menentukan lokasi pembungan di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 425 dan 426, karena dinilai pelaku jauh dari permukiman warga dan sulit dijangkau orang.

“Tersangka menggunakan tknologi Google maps untuk menentukan titik koordinat pembuangan. Pada awalnya di KM 426 saat jasad anak Sweetha dibuang dan dirasa aman. Selanjutnya pembunuhan kedua jasad Sweetha juga dibuang di lokasi yang sama tepatnya KM 425,” imbuh Djuhandani.

Pelaku pembunuhan bidan dan anak bawah jembatan tol Semarang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X