DPC Ferari Semarang Kembali Gelar Pendidikan Advokat

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 12:20 WIB
Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya ST SH MH. (dok)
Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya ST SH MH. (dok)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DPC Kota Semarang menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan ke-5. PKPA kali ini merupakan ke-2 pada 2022 ini.

PKPA yang digelar kerjasama antara DPP Ferari dengan Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo itu digelar secara daring di sekretariat Ferari Kota Semarang di Kedai Kopi "Law", Jalan Seroja III Nomor 3, Semarang, Kamis-Minggu 21-24 April 2022.

Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya, S.T,.S.H.,M.H. mengatakan, PKPA digelar dengan tujuan mencetak para advokat yang profesional dan religius yang benar-benar membantu para pencari keadilan.

Baca Juga: Cara Share Location dengan Aplikasi WhatsApp

"PKPA ini pintu masuk para lulusan sarjana hukum untuk menjadi advokat. Tapi yang paling utama adalah bagaimana menjadikan mereka sebagai advokat yang benar-benar memiliki keilmuan dan mental yang berani menegakkan keadilan, tidak hanya menyandang gelar advokat saja," kata Hendra, yang juga Founder Law office di Jl Erlangga Raya 41B-C.

PKPA kali ini diikuti hampir seratusan peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan luar Jawa Tengah. Melihat antusias peserta, Ferari Kota Semarang akan mengadakan PKPA rutin tiap 3 bulan sekali.

"Kami berencana menggelar PKPA setahun 4 kali atau tiap 3 bulan sekali agar mencetak advokat advokat yang membanggakan," ujarnya.

PKPA tersebut juga dihadiri Ketua Umum DPP Ferari, Dr Teguh Samudra. Adapun jumlah pematerinya sampai belasan orang yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari dosen, praktisi, pengadilan, notaris, kepolisian, kejaksaan dan lainnya.

Terkait materi PKPA, katanya, tidak hanya teori dasar saja, tapi juga berkaitan dengan hukum acara dan litigasi yang menjadi materi wajib diikuti para peserta.

Juga terdapat materi non-litigasi seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), dan lainnya.

Baca Juga: Tanda Tresno, Wujud Bhakti 30 Tahun Sanggar Greget Pada Tanah Air

"Esensi PKPA ini yakni proses menjadi advokat. Karena itu bekerja sama dengan pihak institusi pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU Advokat," imbuhnya.

"Tentunya bukan advokat yang hanya menangani kasus untuk mencari materi, tetapi advokat yang mengedepankan nurani, membantu menegakkan keadilan bagi masyarakat di Indonesia dan juga bagi warga negara indonesia yang membutuhkan konsultasi hukum atau bantuan hukum untuk mengedepankan keadilan," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X