Pelaku Begal Payudara di Kota Semarang Ditangkap, Pelaku Mahasiswa PTN Semester 4

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 13:24 WIB
Alfian Ulinuha (duduk paling kanan) pelaku begal payudara di Kota Semarang saat diamankan Polrestabes Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Alfian Ulinuha (duduk paling kanan) pelaku begal payudara di Kota Semarang saat diamankan Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengamankan begal payudara di Kota Semarang pada Sabtu 7 Mei 2022.

Begal payudara di Kota Semarang itu terjadi di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah dan terjadi pada pukul 20.00 WIB. Adapun pelaku dalam begal payudara di Kota Semarang itu bernama Alfian Ulinuha (20).

Alfian merupakan mahasiswa jurusan Sains dan Matematika di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) Semarang. Korban dari aksi pelaku adalah wanita yang berinisial PS.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam rilis kasus Minggu 8 Mei 2022 menyampaikan bagaimana pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dan Fitur HP Terbaru Infinix Note

Awalnya pelaku didatangi korban yang berprofesi sebagai staf marketing Bank BTPN hendak menawarkan aplikasi.

"Saat sedang menawarkan pelaku memegang payudara korban. Namun saat korban bergeser, pelaku malah meminta memegang yang satunya," ucap Irwan.

Dari tindakan pelaku itu korban langsung melapor ke Pos Polisi Citraland dan pelaku langsung diamankan.

Sementara pelaku yakni Alfian mengaku melakulan hal tersebut karena nafsu yang spontan.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Jalan Kedungmundu Diringkus, Ditangkap di Sidoarjo

Saat di Polrestabes Semarang Alfian tidak banyak berkata-kata dan hanya tertunduk malu. Alfian juga mengaku dia masih aktif kuliah di salah satu PTN di Kota Semarang.

"Saya masih semester 4. Dari Fakultas Sains dan Matematika," ucapnya.

Akibat aksinya ini, pelaku terancam dipidana dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X