Polisi Sita Puluhan Butir Obat Penenang dari Tangan Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 11:49 WIB
Polisi menyita narkoba jenis Valdimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir dari tangan Andrie Bayuaji gitaris Kahitna Andrie Bayuaji.  (Suara.com/Faqih Faturrachman)
Polisi menyita narkoba jenis Valdimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir dari tangan Andrie Bayuaji gitaris Kahitna Andrie Bayuaji. (Suara.com/Faqih Faturrachman)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Andrie Bayuaji gitaris band Kahitna ditangkap terkait kasus narkoba.

Polisi menyita narkoba jenis Valdimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir dari tangan Andrie Bayuaji.

Diketahui, Valdimex Diazepam merupakan jenis obat penenang.

Baca Juga: Andrie Bayuaji, Personel Band Kahitna yang Ditangkap Kasus Narkoba

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Zulpan mengatakan, Andrie Bayuaji ditangkap di kos-kosan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ia ditangkap kemarin malam, Kamis dinihari,” lanjutnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Personel Band Terkenal Ditangkap Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, salah satu personel band terkenal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan personel band terkenal ditangkap kasus narkoba inisal AB.

Lebih lanjut, Royce mengatakan, personel band terkenal tersebut berumur 48 tahun.

Baca Juga: Ini Jenis Narkoba yang Dipakai Personel Band Terkenal Inisial AB

"AB merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik. Diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Pasma Royce, Jumat 3 Juni 2022.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X