Selebgram Inisial RM Diringkus Akibat Promosikan Judi Online Jaringan Internasional

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka selebgram perempuan berinisial RM terlibat judi online.  (Dok Humas)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka selebgram perempuan berinisial RM terlibat judi online. (Dok Humas)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polda jateng meringkus seorang selebgram yang terlibat kasus judi online.

Dalam aksinya selebgram perempuan berinisial RM tersebut bertugas mempromosikan bisnis judi online.

Bahkan, selebgram menyediakan jasa endorse di media sosial untuk jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Judi Online Raksasa Jaringan Internasional, Selebgram Ini Jadi Pengecer Slot

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya," kata Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal, di Loby Mapolda Jateng, Senin 22 Agustus 2022.

Dihadapan polisi, selebram RM itu mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ujarnya.

Baca Juga: BSU 2022 Disalurkan ke Rekening, Cek Link Kemnaker Daftar Rekening Penyalur

Udai ditangkap, RM mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," lanjut RM.

Kapolda Irjen Ahmad Luthfi menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian.

Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bergota Semarang Mobil vs Motor Sore Ini, 1 Tewas

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," tutur Kapolda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X