SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng bersana BNN Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang merilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika Senin 29 Agustus 2022.
Rilis kasus yang diungkap oleh Polda Jateng ini berjumlah 178 kasus selama bulan Agustus.
Semua kasus yang diungkap oleh Polda Jateng ini adalah bagian pelaksanaan dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membersntas narkoba.
Baca Juga: Cek-Daftar BSU 2022 BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan, Rp1 Juta Sudah Cair?
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merinci 178 kasus yang diungkap tadi.
Dari semua kasus itu terdapat 22 tersangka yang terdiri dari 3 pengguna, 91 kurir dan 28 bandar.
“Sebelumnya, pada periode Januari sampai Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap hampir 1115 kasus dengan jumlah tersangka 1426,” tambahnya.
Kemudian dari kasus tadi diamankan barang bukyi 722.08 gram jenis sabu, lalu 421,4 gram tembakau sintetis, 93,48 gram ganja, 1872 butir psikotoprika dan 39643 obat jenis lain.
“Artinya dari penangkapan ini dalam 1 bulan, Polda Jateng bisa menyelamatkan masyarakat 8100 jiwa,” paparnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan, Luthfi menyimpulkan rata-rata mendistribusikan dalam bentuk paket narkoba dari negara lain disembunyikan di dalam barang import melalui jalur udara, darat maupun laut.
Kemudian, pengiriman barang dalam jumlah kecil dilakukan dengan menggunakan sepeda motor.
Tak hanya itu, pengambilan barang atau narkoba yang tidak disesuaikan dengan alamat yang dituju.
"Lalu beberapa narapidana yang masih menjadi pengendali peredaran narkoba meskipun sedang mendekam di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas)," sambungnya.