SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan tersangka penganiayaan di Kampung Sleko, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat 14 Oktober 2022.
Kasus penganiayaan di Semarang Utara itu terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022 pada pukul 04.00 WIB.
Dari kasus penganiayaan di Semarang Barat itu, Polrestabes Semarang menangkap 5 tersangka yang bernama Qoiril Alvianwar (22), Vemas Ariansyach (19).
Baca Juga: Saksi Pertempuran 5 Hari, Dua Pejuang Pelindung Postel Dimakamkan di Kantor Pos Semarang
Selain itu ada Timotius Mauren (18), Septian Kurniawan (24), dan Sheeva Haary (18).
Sementara korban dari penganiayaan ini bernama Safkhi Khoirul Huda (22).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan bagaimana kronologi penganiayaan ini.
Awalnya, korban mengechat perempuan di Instagram.
Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 15 Oktober 2022? Memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia
Perempuan di Instagram ini kebetulan adalah kekasih dari tersangka Qoiril.
"Karena tidak terima Qoiril mengajak teman-temannya untuk menjebak korban dengan bertemu di Rel Kereta Api Kampung Sleko," kata Donny di Mapolrestabes Semarang.
Setelah bertemu kelima kawanan ini melakukan penganiayaan dan korban mengalami luka-luka.
"Penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan tangan kosong dan memakai alat berupa helm dan batu," katanya.