Ada Indikasi Saksi Kunci Ketakutan, Pengacara Keluarga Iwan Budi Paulus Kecewa pada LPSK

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 15:39 WIB
Pengacara Iwan Budi Paulus, Yunantyo Adi Setiawan saat memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus kliennya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pengacara Iwan Budi Paulus, Yunantyo Adi Setiawan saat memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus kliennya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Pengacara Keluarga Iwan Budi Paulus, Yunantyo Adi Setiawan mengaku kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada kasus pembunuhan kliennya.

Pasalnya saksi kunci kasus Iwan Budi Paulus sempat menyatakan perbedaan keterangan saat diperiksa oleh Polrestabes Semarang dan Pomdam IV Diponegoro.

Artinya, apabila saksi kunci diduga ketakutan karena mengalami perbedaan keterangan, berarti perlindungan LPSK akan percuma.

"Maka saya mengharapkan LPSK mendorong saksi itu ngomong yang benar tidak berubah-ubah kalau berubah-ubah seperti itu untuk apa memberikan pendampingan dan sebenarnya gagal menjalankan tugasnya memberi perlindungan kepada saksi supaya ngomong yang sebenarnya," katanya, Selasa 1 November 2022.

Pasalnya, lanjut Yunantyo, perbedaan keterangan oleh saksi kunci membuat penyidikan kasus terhambat.

"Sehingga kami dorong supaya LPSK kalau memang mau memberikan perlindungan kepada saksi dengan membantu saksi untuk mendapatkan kenyamanan ngomong yang benar gitu bukan malah membuat saksi menjadi yang tadinya mau ngomong jadi gak mau ngomong," ungkapnya.

Sementara Yunantyo juga menyebut dalam penyidikan sementara, ada dugaan motif pembunuhan karena perebutan jabatan dan adanya saksi yang diperiksa dari seorang dukun.

"Beberapa waktu lalu kan media juga sudah memberitakan bahwa Iwan ini kan akan dipromosikan sebagai Kabid II Penetapan Pajak Bapenda begitu nah belakangan ada informasi dimana ada pihak lain yang menginginkan jabatan itu kemudian dia berinteraksi dengan orang pintar ini dan melibatkan pihak lain lagi begitu," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

X