Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Batang

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 15:18 WIB
Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang.  (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang membuka layanan pindah memilih dalam Pemilu 2024.

Layanan tersebut diperuntukkan masyarakat yang pindah domisili atau alasan lainnya.

Sehingga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai DPT, setelah memiliki Model A-Surat Pindah Memilih, mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Bayar PBB Hanya Rp20 Ribu, Warga Desa Reban dan Kauman Dapat Undian Sepeda Motor Gebyar Sadar Pajak

Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan menyebut layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang punya alasan tertentu.

Seperti menjalankan tugas di tempat lain, Menjadi tahanan di rumah tahanan, pada hari pemungutan suara menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Selain itu juga bisa juga karena Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah Domisili atau Tertimpa Bencana Alam, atau Bekerja di luar domisilinya.

"Untuk alasan di atas bisa kami layani hingga maksimal H-30 Pemilu, yakni pada 15 Januari 2024 mendatang," ujar Nur Tofan, Minggu 3 September 2023.

Baca Juga: Langkah dan Cara Transaksi Menggunakan BRImo e-Payment, Belanja Online Aman, Cepat dan Anti Ribet

Tak hanya melalui kantor KPU kabupaten, masyarakat juga bisa mengajukan layanan pindah memilih ke Posko Layanan Pindah Pemilih di PPS desa, ataupun PPK kecamatan setempat.

Meski begitu, KPU juga masih melayani layanan pindah memilih hingga H-7 pelaksanaan pemilu. Hanya saja ketentuan ini hanya bisa dilakukan dengan alasan seperti, menjalankan tugas di tempat lain, menjadi tahanan di rumah tahanan pada hari pemungutan suara.

Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, serta tertimpa Bencana Alam.

Untuk syarat dan dokumen yang diperlukan cukup mudah. Pertama, pemohon harus memastikan sudah terdaftar dalam DPT, hal ini bisa cek di website Cek DPT online.

Baca Juga: Poin Penuh Kalahkan Bali United, Pelatih PSIS Semarang Ungkap Kunci Kemenangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X