Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Batang

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 15:18 WIB
Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang.  (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

Kemudian siapkan dokumen seperti KTP-el/ Kartu Keluarga/Paspor Dokumen pendukung serta alasan pindah memilih, dan ajukan ke petugas KPU di kelurahan/ kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.

"Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih / A-Surat. Nantinya Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan ini juga akan dikirim ke email pemilih," pungkasnya.

Sementara itu, Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pun telah memanfaatkan layanan ini. Sebelumnya ia sudah terdaftar sebagai pemilih di kota asalnya di Kendal. Karena baru pindah domisili ke Kabupaten Batang, ia akhirnya memanfaatkan layanan ini.

"Ternyata sudah bisa diajukan dari sekarang. Dan prosesnya juga cepat, sekitar 5 menit kalau datanya sudah komplit langsung jadi," ujarnya saat diwawancarai usai pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang, beberapa waktu lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X