Kemudian siapkan dokumen seperti KTP-el/ Kartu Keluarga/Paspor Dokumen pendukung serta alasan pindah memilih, dan ajukan ke petugas KPU di kelurahan/ kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
"Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih / A-Surat. Nantinya Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan ini juga akan dikirim ke email pemilih," pungkasnya.
Sementara itu, Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pun telah memanfaatkan layanan ini. Sebelumnya ia sudah terdaftar sebagai pemilih di kota asalnya di Kendal. Karena baru pindah domisili ke Kabupaten Batang, ia akhirnya memanfaatkan layanan ini.
"Ternyata sudah bisa diajukan dari sekarang. Dan prosesnya juga cepat, sekitar 5 menit kalau datanya sudah komplit langsung jadi," ujarnya saat diwawancarai usai pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang, beberapa waktu lalu.***