3 Mobil Sultan Kepunyaan Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang Kini Jabat Kepala LKPP, Bikin Silau!

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 12:45 WIB
Hendrar Prihadi, eks Wali Kota Semarang yang kini jadi Kepala LKPP. (Instagram: hendrarprihadi)
Hendrar Prihadi, eks Wali Kota Semarang yang kini jadi Kepala LKPP. (Instagram: hendrarprihadi)

AYOSEMARANG.COM -- Kepala LKPP Hendrar Prihadi yang merupakan eks Wali Kota Semarang, ternyata punya tiga mobil sultan.

Tiga unit mobil sultan milik eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ini merupakan keluaran Mazda dan Mitsubishi.

Sebagai informasi, Hendrar Prihadi meninggalkan kursi Wali Kota Semarang pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Harta Kekayaan Cak Imin Lebih Banyak dari Anies Baswedan, Bikin Geleng-geleng Kepala

Di tanggal 10 Oktober 2022, pria yang akrab disapa Hendi ini mendapatkan amanah baru sebagai Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang, diketahui bahwa Hendi memiliki dua unit mobil yang sama-sama merupakan keluaran Mazda.

Sedangkan menurut laporan harta kekayaan terbaru, ia memiliki tiga unit mobil, dengan adanya tambahan mobil keluaran Mitsubishi di garasinya.

Nilai keseluruhan mobil sultan kepunyaan eks Wali Kota Semarang ini bahkan ditaksir lebih dari 1 M.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Wali Kota Bogor, Total Kekayaan Bima Arya Malah Turun Jelang Selesai Masa Jabatan

Lantas mobil apa saja yang dimiliki oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi?

Dikutip AyoSemarang.com dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan pada tanggal 16 Maret 2023, inilah deretan mobil sultan milik Hendi.

Mobil Kepala LKPP Hendrar Prihadi, eks Wali Kota Semarang

1. Mazda 3 2000cc keluaran tahun 2018, dengan taksiran nilai Rp300.000.000

Baca Juga: Selesai Jabat Gubernur Jateng 2 Periode, Segini Pertambahan Harta Kekayaan Ganjar Pranowo, Lebih dari 10 M?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: ELHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X