BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, akan membongkar warung semi permanen sepanjang Exit Tol Kandeman yang menempati tanah negara.
Selain terkesan kumuh, warung-warung tersebut sering digunakan sebagai tempat prostitusi dan minuman keras (miras).
"Ada aduan warga yang melaporan tempat tersebut sering digunakan prostitusi dan minuman keras. Setelah kami pelajari, tindakan yang benar penegakannya memakai perda tata ruang," jelas Masqon, usai sosialisasi pembongkaran warung di Jalan Pantura Exit Tol Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sabtu 9 September 2023.
Batang Baca Juga: 1.080 Warga Desa Durenombo Krisi Air Bersih, Polres Batang Berikan Bantuan Pompa Air
Ia juga menyampaikan, lokasi pembongkaran dari samping Gudang Bulog ke arah Exit Kandeman hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai pemberitahuan pemilik warung di sana untuk segera pindah secara mandiri, jadi pada waktu pembongkaran tanggal 13 September 2023 tidak ada perdebatan.
“Satpol PP Batang memberikan waktu cukup panjang selama 4 hari supaya mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang untuk pindah sesuai hati nurani saja,” tandasnya.
Ia berharap, pada hari pembongkaran pun nanti, mudah-mudahan damai tidak ada yang perlu diperdebatkan.
Baca Juga: Kecamatan Terdingin di Kabupaten Batang Ternyata Bukan Reban Apalagi Limpung, Daerah Ini Juaranya
“Pembongkaran menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Sehingga, di situ benar-benar tidak ada bangunan. Jika pun ada, harus ada izin balai besar pelaksanaan jalan nasional, karena itu tanah milik negara.
“Selama ini yang diadukan warga sebagai wilayah prostitusi tidak ada bukti, hanya warung di sana menjual miras saja,” ungkapnya.(*)