Konsisten Terapkan SMK3 di PLTU Batang, PT BPI Raih Bendera Emas dari Kemenaker RI

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 19:01 WIB
BENDERA EMAS SMK3—Direktur Teknik Masaro Yokobori foto Bersama dengan Team Internal Audit SMK3 BPI yang berhasil meraih Bendera Emas dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.  (Dok)
BENDERA EMAS SMK3—Direktur Teknik Masaro Yokobori foto Bersama dengan Team Internal Audit SMK3 BPI yang berhasil meraih Bendera Emas dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) menerima bendera emas atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Bendera itu didapat karena Perusahanan selaku pemilik PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW itu, konsisten dan patuh terhadap PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengembangan SMK3 BPI dimulai sejak masa operasional dan pelaksanaan eksternal audit oleh Auditor Independent pada tanggal 8-9 Maret 2023.

Baca Juga: Era Digitalisasi, Disparpora Batang Bangun Aplikasi Kepariwisataan

BPI mendapatkan nilai 95,78% dengan “Tingkat Penilaian Memuaskan” untuk kategori “Tingkat Lanjutan (166 Kriteria)”. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

HSE Manager BPI, Herlan Widodo mengungkapkan apresiasi dan selamat atas capaian tersebut. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah prioritas dan nomor 1 dalam industri ketenagalistrikan.

BPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi K3 di semua aspek kegiatan perusahaan. Pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan jaminan produksi listrik yang aman dan berkelanjutan.

“Bagi BPI, keselamatan pekerja adalah hal utama agar terhindar dari kecelakaan kerja, sementara kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja juga penting agar terhindar dari penyakit akibat kerja, sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya,” ujar Herlan Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Beri Pakan Terasi, Jamu Tradisional Bikin Burung Perkutut Lokal dan Perkututu Bangkok Makin Gacor

Herlan menambahkan penghargaan ini diharapkan semakin memacu para karyawan di BPI untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan selamat.

Penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan pembangkit listrik yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya.

"Penerapan prinsip-prinsip SMK3 akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan selamat dan sehat," tukasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X