Fraksi-Fraksi DPRD Demak Soroti Dua Raperda Usulan Bupati, Apa saja?

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 07:16 WIB
Suasana akhir Rapat Paripurna ke ke 24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak.  (Zaidi)
Suasana akhir Rapat Paripurna ke ke 24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak. (Zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak soroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak.

Yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Demak disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS).

Baca Juga: Bupati Demak Tanggapi 3 Raperda Usulan DPRD, Begini Katanya

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Badarodin menyampaikan beberapa poin Raperda usulan Bupati Demak tentang KTR.

"Pada Pasal 1 ayat 6 perlu menyesuaikan dengan pasal 149 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehtan yaitu, rokok merupakan kategori zat adiktif," katanya dalam Rapat Paripurna ke 24 di DPRD Demak, Kamis 14 September 2023. 

Badrodin melanjutkan, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Angkat Bicara Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Hal Ini Harus Disiapkan

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau pada dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, mohon dijelaskan," terangnya.

Pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangn DPRD Demak tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Poin - poin masukan dan catatan yang disampaikan di antaranya yakni, dalam rangka memberikan pedoman kebijakan dan mendukung program pemerintah.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Kata dia, maka diperlukan pengaturan mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Demak yang selaras dengan masyarakat saat ini dan akan datang.

"Dalam konsideran perlu ditegaskan bahwa, peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," jelas Badrodin. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X