Nilai Ambang Batas CPNS dan PPPK Guru 2023, Ini 3 Materi Tes Seleksi yang Diujikan

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 09:22 WIB
Nilai Ambang Batas CPNS dan PPPK Guru 2023 (berbagaisumber)
Nilai Ambang Batas CPNS dan PPPK Guru 2023 (berbagaisumber)

AYOSEMARANG.COM -- Dewasa ini banyak yang ingin menjadi ASN dan menanti pendaftaran khususnya untuk CPNS dan PPPK Guru 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2023 yang sempat tertunda beberapa waktu lalu kini memiliki angin segar.

Pasalnya, hari ini 20 September 2023 pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2023 dan lainnya akan resmi dibuka.

Baca Juga: 110 Formasi PPPK 2023 Tenaga Teknis Lulusan SMA di Yogyakarta DIBUKA, Simak Tata Cara Pendaftaran di Sini

Harapannya tidak ada lagi pemberitahuan dari Pemerintah soal penundaan pendaftaran seperti waktu lalu.

Jika anda sudah menargetkan formasi sebagai CPNS fan PPPK Guru 2023 , anda haris tahu poin seleksi dan nilai ambang batas untuk tes kali ini.

Nilai ambang batas CPNS & PPPK Guru 2023 dijumlah dari beberapa seleksi yang diberikan waktu 120 menit dan tambahan 10 menit untuk wawancara.

Dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 652 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, ada tiga topik seleksi.

Baca Juga: Gigit Jari! Polemik Keputusan Afirmasi PPPK 2023, Tambahan Nilai Seleksi Tenaga Honorer Ada Syarat Khusus?

1. Seleksi kompetensi teknis
2. Manajerial
3. Sosial Kultural dan Wawancara

Berikut ini bobot nilai bagi setiap seleksi kompetensi:

1. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Teknis

- Jawab benar: 5
- Salah/Tidak jawab: 0

2. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Manajerial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X