1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
2. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri,
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Itulah rincian formasi PPPK 2023 yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah. Tertarik?(*)