Apa Itu PPPK atau P3K? Ini Penjelasan Lengkapnya, Plus Syarat dan Ukuran File yang Benar Untuk Mendaftar

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 12:03 WIB
Apa itu PPPK atau P3K, inilah syarat dan ukuran file yang benar untuk mendaftar. (Dok. Pemkab Boyolali)
Apa itu PPPK atau P3K, inilah syarat dan ukuran file yang benar untuk mendaftar. (Dok. Pemkab Boyolali)



AYOSEMARANG.COM -- Jika Anda belum tahu apa itu PPPK atau P3K, dapatkan penjelasannya di sini.

PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah salah satu yang dibuka untuk CASN 2023 kali ini.

Baca Juga: Syarat Lengkap Lamar CPNS dan P3K atau PPPK Kemenag 2023, Ada 4.000 Lebih Formasi!

PPPK adalah masyarakat Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan serta kompetensi tertentu.

Orang-orang inilah yang kemudian diamanahkan untuk mengemban jabatan menjadi pegawai pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Landasan Hukum untuk PPPK atau P3K adalah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN 2023 Lengkap Contohnya untuk Daftar PPPK

Untuk melamar dalam formasi P3K atau PPPK 2023 yang telah dibuka beberapa waktu lalu, harus melalui beberapa langkah dan syarat, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor NPWP (jika ada)

Baca Juga: Menggiurkan! Gaji PPPK 2023 dari Golongan I hingga Golongan VIII, Pantas Banyak Peminat, Segini per Bulan

- Nomor Telepon dan Email Aktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X