Angka Perceraian 2022 Tertinggi Dalam 6 Tahun Terakhir, Perlu Kepedulian Bersama

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 16:33 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.  (dok)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -Peningkatan kesejahteraan dan keutuhan keluarga harus menjadi kepedulian bersama dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Keluarga sebagai satuan terkecil dari masyarakat Indonesia harus mendapatkan perhatian serius terkait keutuhan dan peningkatan kesejahteraannya, bila bangsa ini ingin membangun persatuan dan kesatuan yang lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 September 2023.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka itu meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.

Baca Juga: Meskipun Terpencil Desa Ini Menjadi Tempat Destinasi Wisata Tertinggi di Jawa Tengah

Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu itu bahkan merupakan angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Kasus perceraian tersebut dipicu perselisihan yang dilatarbelakangi antara lain alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.

Menurut Lestari, sejumlah data tersebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan untuk dikaji lebih dalam lagi terkait sejumlah penyebab perceraian untuk ditemukan sejumlah solusi pencegahannya.

Selain itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan juga harus konsisten dilakukan.

Terpenting, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, pemahaman pentingnya mewujudkan keluarga yang bahagia dan harmonis demi masa depan generasi penerus yang lebih baik, harus benar-benar dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Pasar Johar, Pj Gubernur Jawa Tengah Upayakan Tekan Harga Beras

Rerie sangat berharap para pemangku kebijakan dapat menyikapi kondisi tersebut dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan ketahanan bangsa dan kualitas generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X