BATANG, AYOSEMARANG.COM– Penjabat (Pj) Batang, Lani Dwi Rejeki meminta Apartut Sipil Negara jajaranya untuk tetap netral menjelang maupun dipelaksanaan Pemilu 2024.
Ia pun telah instruksikan hal tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang dengan menerbitkan surat edaran Nomor 800/169/ 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
"Saat ini telah kami instruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/169/ 2023 tanggal 11 September 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada tahun 2024. Di mana di dalamnya berisi ketentuan serta sanksi bagi ASN yang melanggar,” ungkap Lani, Selasa 26 September 2023.
Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Ratu Elizabeth Ternyata Cuma Lakukan Aktivitas Ini
Ia berharap agar ASN di lingkungannya bisa menjaga netralitas dan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat khususnya dalam menghadapi tantangan dan godaan pada tahun politik nanti.
Sebab, aturan soal netralitas ini diatur secara mendetail termasuk sanksi yang akan diberikan.
Di mana secara garis besar, ASN tidak boleh mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup juga akun pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Maulid Nabi 2023, Cocok di Masjid atau Sekolah
“Jadi semua itu sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan ditindaklanjuti dengan SE Bupati terkait dengan netralitas ASN,"tegas Lani.
"Artinya ASN ini harus benar benar netral tidak boleh berpolitik praktis maupun berpolitik lainnya. Artinya benar-benar netral tidak mengikuti arus politik,” tambahnya.
Lani pun menegaskan, ASN Pemkab Batang tidak boleh membagikan tautan bernuansa kepentingan politik tertentu, baik itu ke grup WhatsApp antar ASN maupun grup internal juga eksternal kerabat serta keluarga.
Baca Juga: Target 1.000 Pelamar, Job Fair SMK Muga Ikut Tekan Angka Pengangguran
“ASN juga dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024. Karena itu nanti ada sanksinya, kalau memang ASN itu terbukti tidak netral, berpihak pada suatu politik tertentu, maka nanti akan ada sanksinya. Akan kita undang, kita tegur, kita beri sanksi sesuai ketentuan,” tegas Lani.
Sanksi tegas, kata dia bisa mulai dari teguran lisan, teguran tertulis 1-3 dan seterusnya. Baru nanti akan dirumuskan apa sanksi yang tepat.