Pj Bupati Batang Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Like hingga Share Konten Medsos Capres dan Caleg

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 18:26 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (Muslihun kontributor Batang)
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (Muslihun kontributor Batang)

“Alhamdulillah untuk saat ini kondisi Batang dalam keadaan kondusif, tidak ada hal hal yang memicu dan membuat panas situasi sebagainya,” kata Lani.

Baca Juga: Bangunan Terbengkalai di Jatim Sejak 13 Tahun Lalu, Dulu Salah Satu Pabrik Tekstil Terbesar, Kondisinya?

Dirinya berharap, dengan adanya aturan ini maka dapat terwujud pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Untuk diketahui, selain diterbitkannya SE Bupati Batang, netralitas ASN juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Jawaban Kocak Kaesang Pangarep Soal Aturan PDIP 1 Keluarga 1 Partai: Mau Diliatin KK Saya?

Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Di mana dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota).

Dalam poin 4 itu juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal like, comment, dan share, termasuk  membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota)..

Sementara dalam poin 5, juga diatur larangan unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X