- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
*Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
3. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
Begitulah informasi soal syarat KIP Kuliah lengkap dari dokumen biasa sampai dokumen khususnya.