BATANG, AYOSEMARANG.COM - Maraknya oknum yang mengaku sebagai profesi wartawan menurunkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya sekedar mencari berita dan melaporkan peristiwa.
Namun para oknum tersebut juga terlibat dalam intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan pribadi mereka.
Ketua PWI Kabupaten Batang, Kutnadi, mengingatkan bahwa wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang harus ditaati.
Baca Juga: Ndalem Wongsorogo, Rumah Budaya di Tengah Lingkungan Santri
"Kode etik ini mencakup kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjauhi beritikad buruk," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.
Dalam konteks ini, beritikad buruk mengacu pada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Kutnadi mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap kepala desa, masyarakat, atau lembaga lainnya.
Ia berpendapat bahwa tindakan semacam itu dapat merusak nama baik dan martabat PWI serta mencoreng citra wartawan yang seharusnya bertindak secara profesional dan etis dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Mengenal Toko Roti Cengli Kedai Kopi Terkenal di Malang, Harga Menunya Mulai 8000 Ribu, Pantas Laris
Kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas yang muncul dalam dunia jurnalistik dan tugas-tugas kepala desa.
Keberadaan oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para kepala desa yang berusaha menjalankan tugas mereka dengan baik.
Pentingnya menjalankan kode etik jurnalistik dan menghormati regulasi yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam bidang ini.
Ketua JMSI Batang-Pekalongan, Achmad Ujianto, mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi ini. Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara wartawan yang dianggap belum kompeten.
Pengertian hak tolak tertulis dalam UU Pers Bab I. Dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4: "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak."