AYOSEMARANG.COM-- Polisi menetapkan GR, anak seorang anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan.
GR diduga telah menganiaya perempuan berinisial DSA (29) tahun yang disebut-sebut sebagai kekasihnya.
Penetapan tersangka GR yang merupakan anak anggota DPR itu diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.
Baca Juga: Tim Esports Telkomsel “Kagendra” Wakili Indonesia di Call of Duty Mobile World Championship 2023
Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), Kombes Pasma menyebut kejadian penganiyaan terhadap DSA terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023.
"Ditemukan dugaan peristiwa pidana, kejadiannya adalah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dengan kejadian di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya,"ujar Kombes Pasma dikutip dari Republika.co.id.
"Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GR, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Berapa Harga Motor Honda Vario Bekas? Tipe 125 Mulai dari Rp15 Jutaan
Kombes Pasma juga mengungkap kronologi penganiyaan yang diduga dilakukan GR pada DS.
Berawal pada Selasa 3 Oktober sekira pukul 18.30 dimana GR dan DSA makan bersama.
Keduanya lanjut karoke bersama lima orang temannya sambil meminum minuman keras.
Baca Juga: Nangis Sambil Memeluk Mbak Ita, Mujiyati Senang Kampungnya Dapat Bantuan Pamsimas Semarang
Tepat pada Rabu 4 Oktober DSA dan GR terlibat pertengkaran sekira pukul 00.10 WIB.