Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka, Ternyata Punya Banyak Pelanggaran

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 13:50 WIB
Gambar pasca kecelakaan maut di Exit Tol Bawen. Sopir truk penyebab kecelakaan ditetapkan tersangka.  ((Polda Jateng))
Gambar pasca kecelakaan maut di Exit Tol Bawen. Sopir truk penyebab kecelakaan ditetapkan tersangka. ((Polda Jateng))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pasca menimbulkan kecelakaan maut di Exit Tol Bawen, polisi akhirnya menetapkan sopir truk sebagai tersangka pada Senin 25 September 2023.

Sopir truk penyebab kecelakaan maut du Exit Tol Bawen itu bernama Agus Riyanto (44) dan juga diketahui baru membawa SIM A buka SIM B.

Informasi penetapan tersangka sopir truk penyebab kecelakaan di Exit Tol Bawen tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Sopir Truk Maut Kecelakaan Exit Tol Bawen, Ternyata Saat Kejadian....

Kata Agus, unsur kelalaiannya yaitu terkait pengereman yang saat ini masih didalami penyidik lalulintas.

"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah menetapkan sebagai tersangka, jadi sopir tronton jadi tersangka. Letak kelalaian tekait fungsi rem. Ini sedang diperiksa," kata Agus usai acara latihan Sispamkota di sirkuit Mijen Semarang.

Agus lalu membenarkan sopir truk tersebut seharusnya memiliki SIM B2 untuk mengemudi kendaraannya. Namun hingga kini tersangka baru memiliki SIM A.

"Simnya SIM A harusnya B2. Ini juga pelanggaran. Sementara adminstrasi begitu," ujar Agus.

Baca Juga: Korban Meninggal Jadi Berapa? Ini Update Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen

Kemudian tidak hanya sopir saja polisi juga akan memanggil perusahaan angkutan dari truk tersebut.

Pendalaman dilakukan terkait perawatan kendaraan, karena jika ada kelalaian dalam perawatan maka pihak perusahaan juga bisa dijatuhi hukuman.

"Penyidik lantas akan kembangkan over dimensi juga.Akan kita lihat apakah dimensi (truk) melebihi. Termasuk juga korporasi, jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan apakah maintenance-nya bagus atau tidak dilakukan. Ini bisa dipidanakan," jelas Agus.

Terakhir Agus menambahkan, apabila perawatannya terbukti tidak baik, bisa juga dipidanakan.

Baca Juga: Viral Pray for Bawen Semarang Ternyata Artinya Menyentuh Begini Selengkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X