SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Usai viral oknum kepala dusun (kadus) diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah, warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto melakukan klarifikasi.
Kades Paryanto dituduh meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah yang habis mendapat Rp 4 miliar dari uang pembebasan tol Bawen-Yogyakarta.
Paryanto menjelaskan, sebelum meminta uang, dia mendapat informasi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pemegang proyek tol bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan tersebut kepada Jumirah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tarif Tol Bawen Semarang Terbaru dari Golongan I hingga V, Catat sebelum Mudik
Mendapatkan informasi tersebut, Paryanto mengatakan bahwa dirinya langsung berupaya melakukan mediasi antara semua pihak, namun dari pihak Jumirah hanya kuasa hukum dan saudara Jumirah yang hadir.
Terkait oknum kadus yang menemui Jumirah pada sore hari setelah Jumirah menerima uang ganti pada Desember 2022 lalu, Paryanto menjawab tidak tahu.
“Saya mendapat informasi itu 26 Januari 2023, kalau info dari Jumirah katanya ada oknum (kadus) yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan, tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah secara pribadi,” kata Paryanto, Kamis 13 April 2023.
Dari mediasi itu, Paryanto, oknum kadus dan perangkat dusun tersebut menampik bahwa mereka pernah meminta uang tersebut pada hari yang sama saat Jumirah mendapatkan uang ganti.
Kemudian untuk yang kelebihan bayar, Paryanto menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan terletak pada apraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan.
“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.
Oleh karena itu, dari kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara.
Sedangkan menurut Paryanto dari pihak Jumirah sendiri juga mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil.
Baca Juga: Psstt! Ada DISKON Tarif Tol Kalau Kamu Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Ini, Mau Gass?