BATANG, AYOSEMARANG.COM- Penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Batang menjadi temuan dan bahan evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, segala penyalahgunaan Barang Milik Daerah merupakan bentuk tindakan korupsi yang tidak dapat dibiarkan.
Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar sosialisasi penggunaan fasilitas kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batang di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Hyundai STARGAZER X, IONIQ 6, dan IONIQ 5 Bluelink, Jadi Daya Tarik Pengunjung GIIAS Semarang 2023
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, dari penilaian pencegahan korupsi pemerintah Daerah melalui MCP tahun 2023 yang telah diterbitkan KPK, salah satu sub indikator yang ditekankan penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Penandatanganan pakta integritas oleh pejabat struktural dari eselon II sampai dengan eselon IV
dan pelaksanaan penggunaan fasilitas kantor bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang merupakan hal yang sangat penting,” jelasnya.
Lani juga menyebutkan sosialisasi ini bertujuan agar semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang mengetahui hak dan kewajiban terkait BMD sebagai fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 5 2023 Kapan Cair? Ambil di Kantor Pos Tanggal Segini Ya
“Hal ini juga sejalan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang harus diemban oleh setiap ASN,” tegasnya.
Lani berharap sosialisasi tersebut dapat dipahami oleh para ASN agar menjaga dan memanfaatkan BMD dengan baik, serta memperhatikan aspek-aspek legalitas dan keamanannya.
"Kita semua harus memahami bahwa segala bentuk penyalahgunaan BMD merupakan bentuk tindakan korupsi yang tidak dapat dibiarkan,"ungkapnya.
"Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menghindarkan diri kita dari tindakan tersebut dengan cara memahami dalam melaksanakan tugas, serta memperhatikan hak dan kewajiban dalam penggunaan barang milik daerah," lanjut Lani.