AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak Eisti'anah serahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Demak.
Penyerahan KUA dan PPAS dilakukan melalui Rapat Paripurna ke 29 DPRD Kabupaten Demak dengan agenda Penyerahan KUA dan PPAS APBD Demak Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak.
Dalam nota pengantarannya, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, kebijakan pendapatan daerah dilakukan dengan meningkatkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
"Sehingga perkiraan besaran dapat terealisasi dan sedapat mungkin melebihi dari yang ditargetkan," ujarnya dalam penyampaian nota pengantar Rapat Paripurna ke 29, (27/9/2023).
Eisti'anah melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah terdiri dari
"PAD, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain hasil pendapatan daerah yang sah," jelasnya.
"Selanjutnya pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, serta ketiga lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dan darurat dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Adapun Rapat Paripurna ke 29 DPRD Kabupaten Demak diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023 dari Bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet.
Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun serta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak. (Zaidi)