10.Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan.
Sedangkan 6 Raperda inisiatif DPRD Demak yakni:
1. Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan perindustrian
2.Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan.
3. Raperda tentang penyelamatan jaminan produk halal
4. Raperda tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia
5. Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
6. Raperda tentang pelayanan kesehatan.
Untuk diketahu Rapat Paripurna ke 31 DPRD Demak dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS). (Zaidi)