Komentar Ketua DPRD Demak Usai Sepakati 16 Popemperda

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:38 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet usai memimpin Rapat Paripurna ke 31 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2023. (zaidi)
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet usai memimpin Rapat Paripurna ke 31 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2023. (zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet menyebut, 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2024 yang telah disepakati semuanya prioritas.

"Tadi ada 16 ya, itu prioritas semua, jadi yang teratas skala prioritas paling tinggi, untuk pembahasan yang dibawal kan begitu," ujar Slamet usai memimpin Rapat Paripurna ke 31 DPRD Demak, Kamis 12 Oktober 2023.

Sebagai informasi DPRD Demak mengadakan Rapat Paripurna ke 31 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penetapan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2024

Orang yang akrab disapa FBS itu menyebut, pada tahun 2024 nanti Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas sudah direncanakan di awal sehingga tidak meleset dari Propempeda.

"Sehingga tidak boleh meleset dari itu, kecuali ada perintah dari undang - undang diatasnya untuk membahas sesuatu hal yang pastinya bisa di luar yang kita rencanakan.

Adapun 16 Propemperda tahun 2024 yang disepakati terdiri dari 10 Raperda usulan eksekutif dan 6 Raperda usulan DPRD Demak.

10 Raperda usulan eksekutif yakni,

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.

2. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2025.

3. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2024

4. Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Demak tahun 2024-2044.

5. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Demak.

6. Raperda tentang kepemudaan

7. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif

8. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X