9. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Demak tahun 2025-2045
10.Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan.
6 Raperda inisiatif DPRD meliputi:
1. Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan perindustrian
2.Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan.
3. Raperda tentang penyelamatan jaminan produk halal
4. Raperda tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia
5. Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
6. Raperda tentang pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, penyusunan dan peneteapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum rencana penetapan Perda tentang APBD.
"Dengan demikian penetapan Propemperda Kabupaten Demak tahun 2024 yang kita sepakati hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Bupati dalam sambutannya.
Kata dia, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4 juncto Pasal 17 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018," jelas Bupati Demak Eisti'anah". (Zaidi)