Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Hari Ini? Ikuti Tips Agar Lolos

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:19 WIB
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Hari Ini? Ikuti Tips Agar Lolos
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Hari Ini? Ikuti Tips Agar Lolos

AYOSEMARANG -- Berikut akan dibahas link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 dibuka hari ini cek selengkapnya.

Program Kartu Prakerja terus berlanjut pada tahun 2023 dengan akan membuka pendaftaran untuk gelombang ke-63. Jika Anda ingin mengikuti program ini, berikut adalah informasi penting beserta tujuh syarat pendaftarannya yang perlu Anda perhatikan.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 anda harus daftar melalui link resmi yang sudah disediakan yakni prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan peluang dalam dunia kerja.

Pendaftaran untuk gelombang ini diperkirakan akan dibuka pekan ini, dan Anda dapat menemukan link pendaftaran di akhir artikel ini.

Untuk dapat mendaftar dan mengikuti Kartu Prakerja gelombang 63, terdapat tujuh syarat utama yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

4. Sedang mencari pekerjaan atau merupakan karyawan yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan keterampilan.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial.

6. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Kepala/Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang memenuhi syarat untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Menurut informasi dari situs resmi Kartu Prakerja, bantuan atau insentif dari Kartu Prakerja gelombang 63 akan diberikan dalam delapan tahap, sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X