BLT Dana Desa 2023 Cair Dapat Rp900 Ribu, Sudah Terdaftar DTKS? Cek Syarat Lengkap Disini, Cair 12 Bulan!

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:56 WIB
jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 dengan nominal Rp300 ribu per bulan ini disalurkan hingga 12 bulan alias 1 tahun. (kemensos)
jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 dengan nominal Rp300 ribu per bulan ini disalurkan hingga 12 bulan alias 1 tahun. (kemensos)

AYOSEMARANG.COM – Bantuan sosial (bansos) untuk BLT Dana Desa 2023 kini sudah cair di seluruh desa di Indonesia.

BLT Dana Desa untuk minggu kedua di Oktober 2023 ini telah dibagikan dengan besaran dana Rp300 ribu kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Bansos untuk BLT Dana Desa 2023 ini tentunya dibagikan secara merata ke seluruh penjuru negeri ini.

Baca Juga: Bingung Bagaimana Cek Bansos di cek bansos.siks.kemsos.go id? Begini Cara Mudahnya

Hal itu, sebagai upaya pemerintah dalam pemutusan kemiskinan ekstrem di seluruh desa hingga yang terpencil.

Maka itu, bantuan sosial atau bantuan langsung tunai ini dibagikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk kategori kurang mampu atau miskin.

Sehingga pemerintah pun memberikan bansos ini harus tepat pada sasaran.

Adapun alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) ini termasuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) guna melaksanakan program BLT Dana Desa.

Dengan adanya bansos BLT Dana Desa 2023 ini masyarakat pun bisa terbantu untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Dapat 2 JUTA! Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Cek Besaran Dana Siswa SD SMP SMA

Sehingga dengan adanya bansos Rp 300 ribu ini, angka kemiskinan pun diharapkan menurun.

Untuk mendapatkan bantuan sosial ini masyarakat terlebih dahulu harus terdaftar di Data Penerima Bantuan (DPB) serta menjadi Penerima Bantuan Desa di desa setempat.

Dengan begitu, masyarakat pun akan dengan mudah mendapatkan bantuan sosial uang tunai sebesar Rp300 ribu ini.

Dana BLT Dana Desa 2023 yang sudah cair ini menjadi sumber penghasilan tambahan untuk KPM di seluruh desa dan tidak termasuk di program Bantuan Sosial lainya contohnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X