AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 54 karyawan sebuah hotel bintang 4 di Yogyakarta sempat menuntut keadilan mereka setelah tak digaji.
Bahkan rumornya, puluhan karyawan tersebut juga menuntut hotel tersebut untuk segera pailit lantaran tak membayar upah pekerjanya.
Bahkan di antara karyawan yang tak digaji tersebut merupakan karyawan yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di hotel bintang 4 di Yogyakarta tersebut.
Maka tentu sangat disayangkan jika hotel bintang 4 di Yogyakarta tersebut pailit dan akan segera bangkrut.
Selain itu, karyawan yang bekerja di hotel bintang 4 di Yogyakarta tersebut sempat mengaku tidak diberikan pesangon oleh pihak hotel saat di-PHK.
Adapun total pesangon yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) Rp2,6 miliar dan upah Rp747 juta.
Diketahui, hotel bintang 4 di Yogyakarta yang rumornya terancam segera bangkrut tersebut adalah Hotel Grand Quality Yogyakarta, yang beralamatkan di Jl. Laksda Adisucipto No. 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Hotel Grand Quality Yogyakarta sendiri sudah berdiri sejak tahun 1992, atau sudah berumur sekitar 31 tahun.
Sedangkan pihak pengelola dan pengembangan hotel tersebut dinaungi oleh PT Puri Lestari Indah.
Awal runtuhnya kejayaan hotel tersebut dimulai sejak pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia.
Penurunan drastis dalam jumlah kunjungan wisatawan diyakini sebagai pemicu utama penutupan sejumlah pengusaha hotel.