Bukan hal yang mengejutkan bahwa pengelola hotel ternama di Yogyakarta mengalami kesulitan dalam membayar gaji karyawan mereka.
Tidak hanya itu, pengelola hotel juga tidak memenuhi kewajiban membayar premi BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.
Lebih dari itu, para karyawan akhirnya di-PHK tanpa menerima pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga puncaknya, pada tahun 2021, para karyawan memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang.
Hotel ini kemudian diakuisisi oleh Grand Diamond Group, mengganti namanya menjadi Hotel Grand Diamond, dan mengalami perubahan desain serta pembaruan dengan biaya sekitar Rp57 miliar.
Meskipun telah berubah nama dan kepemilikan, wisatawan masih memilih hotel ini sebagai tempat menginap karena bangunan hotel tersebut sangat ikonik dan fasilitas yang lengkap.
Selain itu, para karyawan yang bekerja disana juga memberikan pelayanan yang ramah.(*)