Tanggal Cair Bansos PKH Oktober 2023 Sudah Ditetapkan Cek Tanggal Segini Ya!

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 06:54 WIB
Tanggal Cair Bansos PKH Oktober 2023 Sudah Ditetapkan Cek Tanggal Segini Ya/ Pixabay
Tanggal Cair Bansos PKH Oktober 2023 Sudah Ditetapkan Cek Tanggal Segini Ya/ Pixabay

Cara cek bansos PKH secara online adalah:

- Buka situs resmi Kementerian Sosial atau akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi mengenai wilayah tempat tinggal Anda.
- Isi nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Ketik kode keamanan yang tertera di layar.
- Klik opsi "CARI DATA" dan tunggu sebentar.
- Nama Anda dan status sebagai penerima manfaat akan ditampilkan dalam hasil pencarian.
Tahapan Penyaluran PKH

Penyaluran bantuan PKH dilaksanakan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu:

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: 1 Oktober- 31 Desember.

Bagi penerima manfaat bantuan sosial yang belum menerima informasi penyaluran pada Juli atau Agustus, besar kemungkinannya akan menerima pada bulan September. Jadwal penyaluran dapat berbeda tergantung pada wilayah masing-masing.

Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima PKH

Jumlah bantuan dalam PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Di bawah ini adalah rincian besaran bantuan PKH untuk beberapa kategori:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Demikian penjelasan seputar cara cek bansos PKH Oktober 2023 secara online hingga tanggal cair besaran nominal yang diterima masing-masing kategori.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X