Apa Itu Bansos PBI JK? Cek Nama Penerima Lewat HP dan Syarat Lengkap Disini, Dapatkan BPJS Gratis!

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:42 WIB
Pengertian tentang apa itu PBI JK ((bpjs))
Pengertian tentang apa itu PBI JK ((bpjs))

AYOSEMARANG.COM – Dalam rangka menekan angka kemiskinan hingga 0%, pemerintah membuat bantuan sosial di bidang kesehatan yakni bansos PBI JK.

Hadirnya bansos PBI JK ini membuat masyarakat jadi lebih mudah untuk mendapatkan akses atau layanan kesehatan.

Namun tak sedikit yang belum mengetahui apa itu bansos PBI JK, serta bagaimana cara cek nama penerima.

Baca Juga: PKH dan BPNT 2023 Apa Masih Ada? Begini Penjelasannya, Ternyata Bansos Ini...

Selain itu, banyak juga yang masih bertanya terkait apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah ini.

Nah untuk menjawab semua itu, akan kami kupas di artikel ini.

Pengertian Bansos PBI JK

Apa itu Bansos PBI JK? Jadi bantuan sosial ini merupakan kepanjangan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 7 Jenis Bantuan Sosial Alias Bansos di Indonesia, 3 di Antaranya Cair Oktober 2023, Kamu Dapat Salah Satunya?

Dimana, bansos dari pemerintah ini dikhususkan atau diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapatkan layanan di bidang kesehatan.

Tentunya dengan bantuan ini layanan dan fasilitas kesehatan yang diberikan pada penerima gratis alias tidak berbayar.

Sama halnya dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK ini cumaa disalurkan pada masyarakat kurang mampu atau masuk kategori miskin.

Bantuan yang diterima yakni layanan BPJS Kesehatan dengan cuma-cuma. Sehingga penerima tidak perlu membayar iuran.

Baca Juga: Bansos BPNT Oktober 2023 Kapan Cair? Ternyata Sebenarnya Sudah Cair, Tapi...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X