Cair 1 November! Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Terbaru 2023, Ini Cara Otentikasi Pencairan Agar Sukses

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 07:05 WIB
Gaji dan tunjangan pensiunan ASN terbaru 2023 yang cair bulan November 2023, berserta cara otentikasi sebagai syarat utama pencairan. (Foto: Pemkot Pekalongan)
Gaji dan tunjangan pensiunan ASN terbaru 2023 yang cair bulan November 2023, berserta cara otentikasi sebagai syarat utama pencairan. (Foto: Pemkot Pekalongan)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan gaji dan tunjangan pensiunan ASN terbaru 2023 yang cair bulan November 2023, berserta cara otentikasi sebagai syarat utama pencairan.

Gaji dan tunjangan pensiunan ASN akan cair bulan November 2023 dengan nominal gaji berbeda-beda, tergantung tingkat golongan dan beberapa tunjangan yang akan diterima.

Gaji dan tunjangan pensiunan ASN akan cair 1 November 2023 dengan persyaratan utama harus lolos otentikasi pencairan dari PT Taspen.

Baca Juga: ASN di Jateng Siap-Siap Kena Sanksi Jika Terlibat Pemilu, Ini Pantangannya

Pensiunan ASN Golongan I-IV akan menerima gaji pensiunan dengan rentang kisaran 1- 4 jutaan, tergantung dari golongan jabatan.

Gaji yang diterima oleh pensiunan ini dicairkan PT Taspen dengan nominal berbeda-beda

PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan ASN Golongan I-IV yang dijadwalkan pada tanggal 1 November 2023.

Pensiunan ASN merupakan abdi negara yang sudah purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, di mana pengabdiannya selama bekerja untuk negara Indonesia selalu mendapatkan apresiasi tertinggi berupa gaji pensiunan yang dicairkan setiap bulannya.

Baca Juga: Berhasil Kelola Manajemen ASN, Pj Bupati Batang Sabet BKN Award

PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur pencairan gaji pensiunan

Salah satu program PT Taspen yaitu program pensiun yang di mana setiap bulannya gaji atau penghasilan para pensiunan ASN akan dicairkan dan diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa sebagai Aparatur Sipil Negara selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan ASN Golongan 1-4 Awal November 2023? Cek Jadwal dan Syaratnya, Tertinggi Rp5,9 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X