Bukan hanya gaji, pensiunan ASM juga mendapatkan beberapa tunjangan hidup, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan umum, serta bantuan umum lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, besaran gaji Pensiunan ASN Golongan I-IV yang akan dicairkan pada tanggal 1 November 2023 oleh PT Taspen, dapat dirinci sebagai berikut:
1. Gaji Pensiunan PNS golongan I
I/a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
I/b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
I/c: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
I/d: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.000
II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Bukan hanya gaji, tunjangan pensiunan ASN juga akan cair mulai 1 November 2023 oleh PT Taspen yaitu tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.
Ada beberapa persyaratan pencairan gaji pensiunan ASN Golongan I-IV, antara lain harus menyelesaikan proses pencairan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pencairan.
Bagi pensiun ASN Golongan I-IV yang akan mencairkan gaji pensiunan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Melakukan proses otentikasi pencairan gaji pensiunan
- Mengirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor TASPEN untuk dapat mencairkan gaji pensiunan.
Yang banyak menjadi kendala untuk pencairan gaji dan tunjangan pensiunan ASN ini adalah proses otentikasi yang harus benar.