BATANG, AYOSEMARANG.COM - Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Batang diminta menjaga netralitas, utamanya menjelang Pilpres dan Pilkada.
Namun, seorang ASN diperbolehkan mendengarkan visi misi calon kepala daerah maupun calon presiden asalkan tidak menggunakan atribut partai.
ASN juga tidak boleh membawa dan memakai atribut partai atau alat peraga kampanye.
Baca Juga: Ada Bangunan Unik yang Cuma Ada di Kampus di Jawa Barat Ini, Aesthetic Banget!
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, usai menjadi nara sumber Rakor Bidang Kepegawaian, Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (16/10/2023)
Rakor dengan tema 'Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024' itu Plt BKN juga menekankan netralitas ASN.
ASN juga diminta menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik secara adil dan menjaga keutuhan NKRI.
Baca Juga: Sambut Tim Smart Water Cities Project di Semarang, Mbak Ita Serius Benahi Pengelolaan Air Bersih
“Yang tidak boleh itu mempengaruhi orang lain supaya tidak netral. Kalau cuma mendengarkan visi misi program kerja para calon presiden atau kepala daerah, untuk menentukan pilihan sesuai hati nuraninya, dengan catatan tidak mengenakan atau membawa atribut partai politik, tidak mengapa,” kata Haryomo.
ASN diberikan kesempatan untuk memastikan pilihan sesuai hati nuraninya.
Hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya salah pilih pemimpin untuk lima tahun ke depan.
Haryomo tetap mengimbau, agar ASN tetap berlaku bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih di masa-masa kampanye para Calon Presiden maupun calon kepala daerah nantinya.
“Jangan sampai yang dilakukan itu melanggar netralitas, yang bisa merugikan karir sebagai seorang ASN,” tegasnya.
Haryomo mengingatkan sebagai seorang warga negara memang memiliki hak pilih, namun sebagai ASN segala yang dilakukan itu jangan sampai melanggar netralitas.