SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menampilkan mucikari berinisial RW (28) di Banyumas yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena menjalankan prostitusi online lewat Facebook.
Protitusi online yang dijalankan RW di Banyumas itu jadi sorotan karena menawarkan anak di bawah umur sampai ibu hamil.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam jumpa pers, Senin (30/10/2023) menyampaikan dari hasil pengungkapan ternyata tersangka sudah menimbulkan korban sebanyak 50 orang dan mayoritas adalah anak-anak.
Baca Juga: Rekomendasi Es Dawet Durian di Semarang di Bawah Rp40 Ribu, Seger Mantap di Cuaca Panas
"Korban rata-rata 50 orang. Mayoritas anak di bawah umur. Tersangka inisial RW (28) sebagai germo," ujarnya.
Sebelumnya kasus ini terbongkar pada September 2023 melalui patroli siber di Facebook.
Polisi menemukan adanya kelompok atau komunitas prostitusi itu.
Baca Juga: Gathering dengan Media, Bank Jateng Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
"Ada prostitusi online, ada ibu hamil ibu menyusui, anak dibawah umur dan LGBT. Jadi menggunakan facebook menawarkan gambar-gambar seksi apabila sepakat terjadi transaksi," jelas Dwi.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, RW juga dijerat Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UURI Tahun 2008 tentang pornografi.
"Pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar," papar Dwi.
Sedangkan dari Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih menambahkan, pelaku mematok tarif berbeda beda pada para pelanggan.