Full Suasana Wisata Mulai dari Rumah hingga Tujuan, Hemat Budget Tak Perlu Sewa Hotel dengan Campervan

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 06:58 WIB
Campervan. (Ilustrasi: YouTube/15min VANLIFE)
Campervan. (Ilustrasi: YouTube/15min VANLIFE)

Walaupun campervan dibangun dengan menggunakan jenis dan ukuran mobil yang berbeda-beda, namun secara standar fasilitasnya sama layaknya hunian mini.

Fasilitas apa saja yang menjadi standar dari campervan atau motorhome ini ? Yuk kita simak pembahasannya.

1. Eksterior

Bicara tentang fasilitas eksterior campervan, hal utama yang mesti ada adalah keberadaan sumber listrik biasanya mobil ini akan dilengkapi 3 sumber :

- Genset
- Listrik dari luar
- Listrik dari mobil itu sendiri

Namun sangat disarankan saat mobil dalam kondisi terparkir, pengambilan sumber listrik dari genset atau jika dekat dengan sumber listrik PLN mobil ini juga dilengkapi dengan connector.

Hal tersebut dikarenakan kebutuhan energi untuk campervan rata-rata serba elektrikal sehingga energi listrik bawaan mobil tidak mampu menyediakannya.

Demikian juga campervan akan dilengkapi dengan tangki air tawar yang difungsikan untuk supply air tawar jika jauh dari ketersediaan sumber air dari luar.

Fasilitas outdoor di antaranya kanopi, meja masak, dan perabot rumah tangga portable dan simpel yang dipergunakan pada saat sedang ngecamp.

2. Interior

Desain interior untuk campervan sudah pasti akan di setting serba simple dan praktis. Hal ini mengingat keterbatasan ruangan yang ada.

Standar interior untuk campervan di antaranya sofa yang bisa dialih fungsikan menjadi tempat tidur.

Lemari es, microwave, lemari perabotan dapur, dan kompor listrik. Tetapi biasanya campervan akan dilengkapi juga kompor gas portable untuk memasak di luar.

Bagasi untuk penyimpanan pakaian yang biasanya akan memanfaatkan kolong sofa.

Sarana hiburan termasuk televisi dan audio yang juga tertata dengan efektif.

Untuk mini toilet, ini tidak semua campervan memilikinya karena akan sangat tergantung pada ukuran mobil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X