Pensiunan PNS Golongan I-IV Bisa Dapat Dana Bantuan Jika Masuk Kategori Khusus? Cek Apa Saja, Total Rp18 Juta

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:43 WIB
Dana bantuan yang diberikan kepada pensiunan PNS Golongan I-IV jika termasuk dalam kategori khusus. (Ilustrasi: Pemprov Babel)
Dana bantuan yang diberikan kepada pensiunan PNS Golongan I-IV jika termasuk dalam kategori khusus. (Ilustrasi: Pemprov Babel)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan dana bantuan yang diberikan kepada pensiunan PNS Golongan I-IV jika termasuk dalam kategori khusus.

Pensiunan PNS Golongan I-IV akan menerima sejumlah dana bantuan dengan total Rp18 juta dengan beberapa ketentuan berlaku.

Istri/suami meninggal merupakan salah satu kategori khusus di mana para pensiunan PNS bisa menerima dana bantuan dari pemerintah dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenis kejadian yang dialami.

Baca Juga: Cair November? 3 Tunjangan Pensiunan PNS Golongan 1-4 Siap Diberikan, Langkah ini Harus Benar agar Cepat Cair

Banyak orang yang memimpikan untuk dapat bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dikarenakan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar dari pemerintah.

Bukan hanya saat masih aktif menjadi aparatur negara saja, bahkan setelah purna tugas pun pensiunan PNS juga tetap diberikan gaji dan tunjangan yang besar sebagai tanda apresiasi setinggi-tingginya karena sudah mengabdi dan berdedikasi penuh terhadap negara.

Gaji pensiunan PNS Golongan I-IV diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 yang akan dicairkan melalui PT Taspen mulai besuk, tanggal 1 November 2023, bersamaan dengan tiga tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Semua gaji dan tunjangan yang akan dicairkan kepada 2,3 juta pensiunan PNS Golongan I-IV di Indonesia sudah masuk dalam ABPN tahun 2023 sesuai dengan Instruksi Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan

Sebenarnya untuk skema pembayaran gaji pensiunan PNS tiap bulannya ini menggunakan skema pensiun defined benefit di mana setiap PNS harus menyisihkan 2,5% dari gaji setiap bulannya dan nantinya akan diakumulasikan menjadi total 75% per tahun

Dilansir dari beberapa sumber, defined benefit merupakan salah satu program pensiunan PNS dengan menggunakan metode tertentu untuk memberikan manfaat yang nantinya akan diterima oleh penerima manfaat pensiun berdasarkan masa kerja, accurate rate, dan penghasilan yang sudah dicapai.

Untuk pembayaran menggunakan metode defined benefit akan diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS terhitung mulai dari masa pensiun hari pertama hingga meninggal.

Manfaat yang didapatkan dari metode defined benefit ini adalah pensiunan PNS dapat memproyeksikan penghasilan yang diterima untuk jaminan masa pensiunan nantinya, sehingga prosentase pencairan dana pensiun dapat diakumulasikan dengan benar.

Baca Juga: 33 Sekolah Kedinasan di Indonesia yang Tidak Ada Ikatan Dinas, Masih Bisa Jadi PNS?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X