Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan/ Ilustrasi (pekalongankota.go.id)
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan/ Ilustrasi (pekalongankota.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan I-IV yang akan direalisasikan pada tahun 2024

Pemerintah sudah mengumumkan akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 sebesar 12 persen yang akan direalisasikan mulai awal tahun (bulan Januari).

Gaji pensiunan PNS Golongan I-IV akan naik hingga Rp500ribu sebagai implikasi kenaikan sebesar 12 persen diatur dalam PP No. 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 merupakan keputusan Presiden Jokowi yang menjadi angin segar bagi seluruh pegawai PNS yang sudah purna tugas atau pensiun.

Kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12% ini, lagi-lagi menjadi kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil yang sudah bekerja sebagai abdi negara selama berpuluh-puluh tahun dan sekarang sudah purna tugas.

Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji pensiuna PNS disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.

Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji pensiunan PNS mulai awal tahun 2024.

Dalam sidang paripurna 16 Agustus 2023, Presiden sudah memutuskan akan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji tersebut diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Pada pembahasan Presiden Jokowi bersama dengan Menterei Keuangan Sri Mulyani tentang RAPBN 2024 pengusulan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional sedangkan untuk pensiunan PNS sebagai apresiasi yang besar terhadap pengabdian selama bekerja sebagai aparatur sipil negara dengan dedikasi terbesar.

Selain itu, kenaikan gaji pensiunan PNS ini dapat menjamin kesejahteraan hidup pensiunan PNS sesudah purna tugas.

Jika dilihat dari persentasenya, kenaikan gaji pensiunan memang lebih besar daripada gaji PNS.

Hal ini disebabkan karena para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), tetapi hanya mendapatkan tunjangan pangan dan keluarga.

Aturan tentang gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X