4. Kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan IV
Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sekarang berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Kalau gaji pokok pensiunan PNS naik 12 persen maka akan ada tambahan uang tunai sekitar Rp187.96 sampai Rp531.108 per bulan.
Sehingga gaji yang diterima pensiunan PNS Golongan menjadi Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008 per bulan.
Berdasarkan estimasi perhitungan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS paling kecil sekitar Rp187.296 untuk semua golongan dan paling tinggi Rp531.108 untuk PNS golongan 4.
Jika dilihat secara nominal, gaji pensiunan PNS golongan I tahun 2024 paling rendah Rp1.748.096.
Sementara itu, gaji pensiunan PNS tertinggi golongan IV di tahun 2024 sebesar Rp4.957.008.
Itulah informasi terkait dengan kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan I-IV tahun 2024 dan estimasi perhitungan nominal yang diterima. Semoga bermanfaat! ***