Mudah! Cek Bansos PBI JK Lewat Website di HP, Apakah Anda Termasuk Penerima Manfaat?

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 14:31 WIB
Ilustrasi cek bansos PBI JK lewat website (Canva)
Ilustrasi cek bansos PBI JK lewat website (Canva)

AYOSEMARANG.COM -- Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah berupa bantuan di bidang kesehatan.

Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bantuan sosial PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa 2023 Tahap 3 Sudah Cair 300 Ribu, Cek Nama Penerima di Web Kemensos Lewat HP

Penerima hibah ini akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis dan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, bantuan ini tidak diterima langsung oleh penerima manfaat melainkan akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Untuk mengecek apakah Anda berhak menerima bansos PBI JK, caranya cukup sederhana.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos BLT El Nino 200 Ribu Per Bulan? Simak Syarat Penerima Disini, Cek Status Bisa di HP!

Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui WhatsApp.

Berikut cara cek bantuan sosial PBI JK:

1. Cara cek manfaat sosial PBI JK melalui website:

- Buka website cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos PBI JK 2023? CEK Syarat Penerima di Sini, Dapatkan Kartu BPJS Kesehatan Gratis!

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/Kelurahan sesuai informasi KTP anda.

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai nama di KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X