Tahap 4 Sudah Cair? CEK Cara Praktis Daftar Bansos PKH 2023 Secara Online Lewat HP Aja, Bisa Dapat 750 Ribu!

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:53 WIB
Cara praktis daftar bansos PKH 2023 online lewat HP saja. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Cara praktis daftar bansos PKH 2023 online lewat HP saja. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini cara praktis daftar bansos PKH 2023 online lewat HP saja.

Terkait cara cepat daftar bansos PKH 2023 online lewat HP ini sangat diketahui oleh masyarakat umum yang kiranya telah memenuhi persyaratan.

Tentu cara cepat daftar bansos PKH 2023 online lewat HP ini akan memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat BLT El Nino 2023? Cek Pencairan dan Penerima: Sudah Dapat PKH, Berkah Cair Lagi Rp200 Ribu

Bantuan sosial sendiri sangat beragam yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Tak hanya PKH saja, bantuan dari pemerintah ada BPNT, PIP Kemdikbud, BLT El Nino, dan yang lainnya.

Kali ini bantuan sosial yang diberikan berupa uang tunai, dengan besaran yang sangat beragam.

Kemudian untuk bansos PKH 2023 ini memiliki sejumlah kategori yang menjadi kriteria penerima.

Baca Juga: Asyik! 3 Bansos Cair di Akhir Tahun 2023, Salah Satunya Program PKH?

Mulai dari ibu hamil, balita, siswa SD hingga SMA, dan juga penyandang disabilitas.

Nah selain itu, untuk bantuan atau bansos PKH 2023 ini pun ditujukan untuk para lansia yang sangat membutuhkan bantuan dana.

Sehingga besaran dana atau manfaat yang diberikan kepada masing-masing kategori berbeda-beda.

Lantas bagaimana cara cepat daftar bansos PKH 2023 secara online lewat HP? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga: Kapan Cair? Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 Via Web Resmi Pakai HP Aja, Pastikan Data Sesuai KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X