YES! BLT Rp500 Ribu Disalurkan ke Anak Sekolah Kategori Ini Lewat PKH Tahap 4, Oktober Pencairan?

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:00 WIB
BLT Rp500 ribu disalurkan ke anak sekolah kategori Ini lewat PKH tahap 4 (Unsplash.com/)
BLT Rp500 ribu disalurkan ke anak sekolah kategori Ini lewat PKH tahap 4 (Unsplash.com/)

 


AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai pencairan BLT Rp500 ribu yang akan disalurkan kepada anak sekolah.

Anak sekolah dengan kategori ini pada Oktober 2023 bisa dapat BLT Rp500 ribu dari PKH? Cek selengkapnya.

BLT Rp500 ribu di PKH Oktober 2023 hanya akan disalurkan kepada anak sekolah dengan kategori anak sekolah jenjang SMA. Bagaimana syaratnya?

Baca Juga: Demak 3 Kali Berutut-turut Jadi Kabupaten Informatif, Rangking Langsung Melejit

Bukan hanya semata anak sekolah jenjang SMA biasa, melainkan yang akan mendapatkan program BLT senilai Rp500 ribu ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini.

Sebelum mengetahui kriteria anak sekolah jenjang SMA manakah yang bisa mendapatkan program bantuan tersebut, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu.

Bahwa BLT Rp500 ribu ini ternyata hanya ditujukan bagi mereka yang masuk ke dalam daftar Program Keluarga Harapan (PHK) yang kini sudah memasuki tahap 4 pada 2023.

Baca Juga: Kampung Mati di Jawa Tengah Ditinggalkan Penduduk karena Khawatir Bencana Ini, 3 Jam dari Semarang

Adapun pada program BLT senilai Rp500.000 yang akan disalurkan kepada anak sekolah jenjang SMA ini dikabarkan akan cair pada Oktober 2023.

Lantas, kriteria apa sajakah yang harus dipenuhi oleh anak sekolah jenjang SMA yang akan mendapatkan BLT senilai Rp500 ribu? simak ulasan berikut.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh anak sekolah untuk bisa mendapatkan program BLT senilai Rp500 ribu.

Baca Juga: Komentar Ketua DPRD Demak Usai Sepakati 16 Popemperda

1. Merupakan warga negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X